FGD Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus

FGD Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus

Perempuan lebih rentan menjadi korban kekerasan seksual karena dalam budaya patriarki memposisikan perempuan lebih rendah dibanding laki-laki dan perempuan direduksi menjadi objek seksual. Kekerasan seksual dapat terjadi baik di ranah pribadi (di dalam rumah) maupun publik (di luar rumah), misalnya di transportasi umum, di jalan, atau di tempat yang sepi di malam hari. Sayangnya, kekerasan seksual juga dapat terjadi di lingkungan perguruan tinggi, baik perguruan tinggi umum maupun perguruan tinggi keagamaan Islam (PTKI); antar personal civitas akademia. Di antaranya dilakukan oleh dosen, tenaga kependidikan, karyawan, dan mahasiswa. Berikut ini adalah gambaran situasi yang berkaitan dengan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi yang dapat dipetakan berdasarkan: korban kekerasan seksual, jenis-jenis kekerasan seksual, pelaku kekerasan seksual, respon korban atas tindakan kekerasan seksual dan penanganan korban kekerasan seksual. Data yang telah dikumpulkan dari 16 Perguruan Tinggi di Indonesia yang dipresentasikan pada workshop yang diadakan

Oleh karena itu, pada tanggal 25 Mei 2018 Komnas Perempuan telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Agama. Salah satu implementasi dari MoU adalah upaya menciptakan kampus yang ramah Hak Asasi Manusia dan Gender, yaitu dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Nomor 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dan menyediakan Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kasus-kasus Kekerasan Seksual di Kampus Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).

Dari deskripsi di atas, UNISNU  Jepara melalui Pusat Studi Anak dan Gender merespon SK  Direktur Jenderal Pendidikan Nomor 5494 Tahun 2019 dengan mengadakan FGD Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam



Hari/tanggal

:

Rabu, 17 November 2021 

Pukul  

:

08.00 – 11.30 WIB

Tempat

:

Ruang Seminar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unisnu Jepara

Agenda

:

FGD Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus  

Narasumber

:

Khasan Ubaidillah, M.Pd.I (Kepala PSGA UIN Surakarta)
Fasilitator:

Mayadina Rohmi Musfiroh, S.H.I., M.A. (Dekan Fakultas Syari'ah dan Hukum Unisnu Jepara) 

Moderator :Santi Andriyani, S.Pd.I., M.Pd. (Kepala PSGA Unisnu Jepara)

Komentar