Ciptakan rasa aman, PSGA sosialisasikan Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Unisnu Jepara

Ciptakan rasa aman, PSGA sosialisasikan Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Unisnu Jepara

Unisnu Jepara-Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Inovasi (LPPI) melalui Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Unisnu Jepara sosialisasikan Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Unisnu Jepara, Jum’at (10/3/23). Acara berlangsung di ruang seminar Pascasarjana Unisnu Jepara, dimulai pukul 09:30 WIB sampai dengan pukul 11:15 WIB.

Sosialisasi dihadiri oleh Rektor Unisnu Jepara, kepala LPPI, Kepala PSGA, Dekan, kepala program studi, kepala Biro, dan organisasi mahasiswa di lingkungan kampus Unisnu Jepara meliputi BEM Universitas dan BEM Fakultas.

Kepala LPPI, Drs. Zainul Arifin MA, M,Hum., dalam sambutanya menyampaikan bahwa Pedoman Pencegahan dan Penanganan kekerasan seksual di Unisnu Jepara yang sudah disusun oleh tim PSGA dan  sudah di sahkan oleh Rektor melalui peraturan Rektor Nomor 351/PR/UNISNU/XII/2022  sebagai payung hukum untuk melindungi dan memberikan rasan aman serta nyaman kepada mahasiswa dan civitas akademika Unisnu Jepara, “dunia kampus tidak selamanya aman terhadap kekerasan seksual, baik verbal maupun non verbal, kemajuan teknologi terkadang disalahgunakan”, ujar beliau.

Dalam sambutan Rektor Unisnu Jepara Dr. H. Sa’dullah Assa’idi, M.Ag., memberikan cara untuk mencegah atau mengantisipasi terjadinya kekerasan seksual. Terjadinya kekerasan seksual disebabkan karena syahwat atau jiwa yang tidak terkontrol sehingga  syetan menggoda, lalu menggiring manusia melakukan hal-hal yang seharusnya tidak dilakukanya, “nasfsu syahwat itu kalau tidak di jaga maka syetan akan datang dan menutupi hati seseorang dari rahmatnya Allah SWT”. Beliau menambahkan, “menjaga hati itu dengan membaca al-Qur’an, mengosongkan perut atau mengendalikan hawa nafsu (Berpuasa), Qiyamul lail, berzikir (mengingat Allah SWT), gaul kepada orang-orang sholeh. Jika ini dijalankan maka tidak ada kekerasan seksual di Unisnu Jepara”, tambah beliau.

Setelah sambutan dari Rektor Unisnu dan kepala LPPI, acara dilanjutkan dengan pemaparan oleh narasumber terkait Pedoman  Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Narasumber pertama disampaikan oleh kepala PSGA Unisnu Jepara, Santi Andriyani, M.Pd., beliau menyampaikan, untuk menumbuhkan kehidupan kampus yang manusiawi, bermartabat, setara, inklusif, kolaboratif, serta tanpa kekerasan diantara Mahasiswa, Dosen, Tenaga Kependidikan, dan Warga Kampus di UNISNU JEPARA maka harus ada tindakan/cara/proses untuk menangani kekerasan seksual, “Pedoman ini hadir untuk mewujudkan kampus yang ramah, aman dan nyaman”, ujar beliau.

Selaras dengan narasumber pertama, Amrina Rosyada, S.H, M.H., sebagai tim penyusun sekaligus narasumber kedua menyampaikan, mahasiswa atau pegawai Unisnu yang melanggar pedoman akan dikenakan sanksi, “sanksi yang diberikan oleh pelanggar ada 3 tingkatan yaitu sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat. Masing-masing sanksi memiliki spesifikasi tersendiri, tergantung seberapa berat aturan yang dilanggar”, ujar beliau.

Pencegahan kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi ini harus dikawal bersama-sama agar tercipta suasana kampus yang aman dan nyaman, mulai dari lingkup pimpinan, dosen, karyawan, sampai dengan mahasiswa Unisnu Jepara.

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Download Pedoman Klik Disini

Komentar



Berita Sejenis